
Pemerintah terus melakukan reformasi dalam penataan tenaga honorer untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efektif dan profesional. Salah satu langkah yang diambil adalah penyelesaian status tenaga honorer di instansi pemerintahan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer saat ini hanya berlaku bagi mereka yang masuk dalam database BKN.
Regulasi dan Penyelesaian Tenaga Honorer
Regulasi terkait tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur larangan bagi Kepala Daerah untuk menerima tenaga honorer baru. Selain itu, tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2 adalah mereka yang terdata dalam database BKN dan tenaga honorer non-database yang telah bekerja minimal dua tahun aktif.Sementara itu, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN masih menghadapi ketidakpastian. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi tenaga honorer yang telah bekerja minimal dua tahun hingga Oktober 2023.
Kategori Tenaga Honorer yang Terancam Dirumahkan pada 2025
Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, beberapa kategori tenaga honorer yang akan dirumahkan mulai tahun 2025 meliputi:
- Tenaga honorer yang mulai bekerja setelah Oktober 2023.
- Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian dengan lebih terstruktur dan profesional.
Dampak Kebijakan dan Solusi yang Dipertimbangkan
Nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 terancam dirumahkan. Hal ini menimbulkan tantangan besar, terutama bagi mereka yang telah lama bekerja sebagai tenaga honorer. Pemerintah daerah pun tengah mencari solusi agar tenaga honorer tetap memiliki peluang kerja.Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah skema outsourcing melalui perusahaan pihak ketiga. Dengan cara ini, tenaga honorer bisa tetap bekerja di instansi pemerintah, meskipun dengan status kontrak dari penyedia tenaga kerja. Namun, pelaksanaan skema ini bergantung pada anggaran daerah dan regulasi yang berlaku.
Kebijakan penghentian tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II menandai langkah tegas pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian. Meski bertujuan meningkatkan profesionalisme ASN, kebijakan ini juga membawa tantangan sosial yang perlu segera diatasi agar tidak memicu keresahan di masyarakat.Dengan berbagai perubahan yang terjadi, tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini diharapkan dapat mencari alternatif lain, baik melalui sektor swasta maupun program pelatihan yang disediakan oleh pemerintah. Sementara itu, pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi terbaik agar tenaga honorer yang dirumahkan tetap memiliki akses terhadap peluang kerja yang layak.