Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia yang menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila terdiri dari lima prinsip, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sejarah Pancasila bermula pada saat Indonesia memperoleh kemerdekaannya dari penjajahan Belanda.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, maka dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945, yang bertugas untuk membahas rancangan dasar negara Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945, BPUPKI mengadakan sidang pertama yang dihadiri oleh 67 anggota. Dalam sidang tersebut, Presiden pertama Indonesia, Soekarno, mengusulkan agar dasar negara Indonesia didasarkan pada Pancasila.
Pancasila sendiri telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit, namun baru dijadikan sebagai dasar negara Indonesia pada saat BPUPKI. Soekarno mengajukan Pancasila sebagai dasar negara karena menurutnya Pancasila mampu mempersatukan berbagai kelompok etnis dan agama yang ada di Indonesia.
Pembahasan rancangan dasar negara Indonesia kemudian dilanjutkan pada sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945. Pada sidang tersebut, Panitia Kecil BPUPKI yang terdiri dari 9 orang ditugaskan untuk menyusun teks dasar negara. Panitia Kecil kemudian menyusun teks dasar negara yang terdiri dari empat pasal, yaitu pasal tentang Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, dan Kerakyatan.
Pada sidang BPUPKI yang ke-3 pada tanggal 18 Agustus 1945, teks dasar negara yang telah disusun oleh Panitia Kecil dibacakan dan disepakati oleh para anggota BPUPKI. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, teks dasar negara yang telah disepakati oleh BPUPKI diresmikan sebagai dasar negara Indonesia dan diberi nama Pancasila.
Pada saat pembentukan negara Indonesia, Pancasila belum dijadikan sebagai dasar konstitusi. Baru pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dijadikan sebagai dasar konstitusi Indonesia. Pancasila kemudian menjadi dasar konstitusi Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dijadikan sebagai ideologi negara Indonesia. Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.