30 Maret 2022 4:21 am

Honorer Mendapatkan Kelebihan Dengan Kebijakan Afirmasi

Honorer Mendapatkan Kelebihan Dengan Kebijakan Afirmasi
Updating data yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan angin segar kepada Honorer dan pegawai Non ASN dilingkungan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah maupun pusat. Dengan ada updating data yang dipergunakan pemerintah adalah data yang ada di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Adapun bunyi surat tersebut sebagai berikut:

Amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah wajib mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan serta pemberdayaan (pembinaan dan pengawasan mutu) tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Perencanaan tenaga kesehatan merupakan elemen krusial yang sangat menentukan keberhasilan pengelolaan tenaga kesehatan secara menyeluruh, termasuk dalam hal pengadaan dan pendayagunaannya. Perencanaan yang adekuat didasarkan kepada akurasi data dan validitas informasi mengenai ketersediaan/keberadaan tenaga kesehatan.

Menjelang implementasi penuh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendatang, Kementerian Kesehatan tengah dalam upaya advokasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam hal Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 melalui Kebijakan Afirmatif. Guna mendukung langkah advokasi tersebut, data dan informasi keberadaaan (eksisting) Tenaga Kesehatan Non ASN yang akurat sangat diperlukan untuk membantu proses pendataan dalam persiapan rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan

Sehubungan hal diatas, penting untuk segera dilakukan pemutakhiran (updating) kelengkapan data Tenaga Kesehatan Non ASN pada Sistem Informasi SDM Kesehatan atau Aplikasi SI-SDMK. Agar proses updating data Tenaga Kesehatan Non ASN di wilayah Bapak/Ibu tepat sasaran baik jenis, jumlah maupun lokasi penugasannya, mohon perkenan Bapak/Ibu menugaskan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam memfasilitasi updating kelengkapan data Tenaga Kesehatan Non ASN dimaksud. Adapun data Tenaga Kesehatan Non ASN yang harus segera dilengkapi meliputi variabel (a) Nama Lengkap; (b) Nomor Induk Kependudukan (NIK); (c) Tempat Tanggal Lahir (TTL); (d) Jenis Kelamin; (e) Nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Tempat Bekerja; (f) Terhitung Mulai Tugas (TMT) di Fasyankes; (g) Status Kepegawaian; (h) Pendidikan Terakhir Bidang Kesehatan, (i) Kelompok Tenaga Kesehatan; (j) Nomor Ijazah dan (k) Nomor Surat Tanda Registrasi (STR). Proses input (entry) dan updating data dilakukan pada Aplikasi SI-SDMK (www.sisdmk.kemkes.go.id).

Data tersebut merupakan data utama bagi tenaga kesehatan yang akan mendapatkan atau mengikuti kebijakan afirmasi. Diantara tenaga (pegawai) tersebut adalah tenaga honorer, tenaga sukarela, tenaga BLUD, PPP Daerah, tenaga yang digaji dengan biaya dari BOK. Selain itu dianggap tidak valid.
Blog Post Lainnya
-
@2024 bimbelkanduru Inc.