
 Berikut adalah penjelasan tentang kisi-kisi 51 Seleksi P3K (Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Perawat Ahli, dan bagaimana kisi-kisi tersebut dapat dijadikan sebagai dasar belajar untuk persiapan seleksi: 
1. melakukaan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu;  
2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga;  
3. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;  
4. memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut;  
5. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;  
6. melaksanakan manajemen surveilans hais sebagai upaya pengawasan risiko infeksi dalam upaya preventif dalam pelayanan keperawatan;  
7. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;  
8. melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan;  
9. mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular;  
10. merumuskan  diagnosis  keperawatan  pada individu;  
11. membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan;  
12. menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan);  
13. menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan);  
14. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;  
15. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;  
16. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;  
17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;  
18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;  
19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;  
20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;  
21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;  
22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;  
23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;  
24. melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu;  
25. memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu;  
26. melaksanakan case finding/ deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu;  
27. melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu;  
28. melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien;  
29. melakukan  pendidikan  kesehatan  pada kelompok;  
30. melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat;  
31. melakukan  pendidikan  kesehatan  pada masyarakat;  
32. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;  
33. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi;  
34. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;  
35. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;  
36. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;  
37. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;  
38. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;  
39. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas  
40. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;  
41. melakukan perawatan luka;  
42. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;  
43. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;  
44. melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu;  
45. melakukan penatalaksanaan manajemen gejala; 
46. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu;  
47. melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua  tim/perawat primer;  
48. melakukan  pendokumentasian  tindakan keperawatan;  
49. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;  
50. melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat; dan  
51. melakukan preseptorship dan mentorship;   





