
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saat ini menjadi salah satu pilihan bagi para pencari kerja yang ingin bekerja di instansi pemerintah. P1 adalah peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dan telah melengkapi Nilai Ambang Batas. PPPK merupakan bentuk inovasi dari sistem seleksi ASN yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Untuk menjadi PPPK, calon pegawai harus melewati serangkaian tes dan seleksi yang ketat.
Salah satu tahapan seleksi PPPK yang harus dilalui oleh calon pegawai adalah ujian seleksi. Ujian seleksi ini sangat penting karena merupakan penentu apakah seseorang layak untuk diangkat menjadi PPPK atau tidak. Pada ujian seleksi ini, peserta harus mencapai nilai passing grade untuk bisa dianggap lulus.
Passing grade adalah nilai ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat kelulusan ujian seleksi PPPK. Artinya, seseorang yang lulus passing grade dianggap telah memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi PPPK. Namun, menjadi lulus passing grade saja tidak cukup untuk diangkat menjadi PPPK.
Aba Subagja, Asisten Deputi Perencanaan Sumber Daya Manusia KemenpanRB, mengungkapkan bahwa untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seseorang harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk di dalamnya adalah adanya formasi yang tersedia dan diajukan oleh pemerintah daerah. Hal ini dikemukakan pada Rapat koordinasi penyusunan kebutuhan ASN di Pemprov dan kab/kota se Jatim, yang diadakan di Gumaya Tower Hotel Semarang pada Hari Kamis, 16 Maret tahun 2023.
Ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seperti tersedianya formasi dan diajukan oleh pemerintah daerah, ketersediaan anggaran, serta kelengkapan administrasi dan persyaratan lainnya. Persyaratan ini bisa berbeda-beda tergantung pada instansi dan daerah yang membuka lowongan PPPK.
Oleh karena itu, bagi seseorang yang sudah lulus passing grade PPPK, kemungkinan terpahit yang harus dihadapi adalah harus mengikuti ujian seleksi kembali tahun berikutnya untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan formasi yang tersedia dan persaingan yang cukup ketat di antara para peserta seleksi PPPK.