Dalam berita terbaru yang dilansir Kompas.com, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengonfirmasi bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaannya saat ini. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Menurut Aba Subagja, "PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat." Pernyataan ini dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Selasa (29/7/2024) malam. Ia juga menegaskan bahwa selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka hanya perlu mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024. "Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima, mereka bisa kembali ke PPPK," jelas Aba.
Aturan terkait pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 tertuang dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Ayat tersebut menyatakan, "Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK."
Syarat PPPK Daftar CPNS 2024
PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan. Berdasarkan Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun.
- Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian (Pyb).
Syarat ini disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, yang berbunyi, "Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb."Selain syarat di atas, PPPK juga wajib memenuhi syarat umum untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Berikut adalah syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar CPNS 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
- Peserta tidak pernah dipidana penjara.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, atau kepolisian.
- Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Dengan adanya aturan baru ini, PPPK memiliki kesempatan lebih besar untuk menjadi PNS tanpa harus meninggalkan posisi mereka saat ini, memberikan fleksibilitas dan keamanan lebih bagi mereka yang ingin melanjutkan karier di pemerintahan.