
Banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertanya-tanya apakah mereka memiliki peluang untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jawabannya adalah ya, peluang itu ada, tetapi tidak otomatis. Pegawai PPPK yang telah bekerja selama minimal 1 tahun masa pengabdian diperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS apabila pemerintah kembali membuka formasi yang sesuai.
Tidak Ada Pengangkatan Otomatis Menjadi CPNS
Penting dipahami bahwa status PPPK tidak otomatis berubah menjadi CPNS, meskipun seorang pegawai telah mengabdi dengan baik. Aturan pemerintah menegaskan bahwa semua jalur menuju CPNS harus dilalui melalui seleksi terbuka, transparan, dan kompetitif. Artinya:
- PPPK tetap harus mengikuti tes CAT SKD dan SKB/competency test seperti pelamar umum.
- Tidak ada jalur percepatan atau jalur khusus tanpa ujian.
- Seleksi CPNS bersifat fair dan terbuka untuk semua warga negara yang memenuhi syarat, termasuk PPPK.
Dengan kata lain, status PPPK hanya memberikan kelebihan pengalaman kerja, bukan pengangkatan otomatis.
Jika Tidak Lolos CPNS, PPPK Dapat Tetap Kembali ke Posisi Semula
Salah satu keuntungan menjadi PPPK adalah adanya kepastian posisi dan perjanjian kerja. Apabila mengikuti seleksi CPNS namun tidak berhasil lolos, maka:
- PPPK tetap dapat kembali menjalankan tugas di instansi tempat mereka bekerja sebelumnya.
- Status dan perjanjian kerja tetap aman, selama masa kontrak masih berlaku dan tidak ada pelanggaran disiplin.
- Tidak ada konsekuensi hukuman atau pemutusan hubungan kerja hanya karena ikut seleksi CPNS.
Ini memberikan keamanan psikologis bagi PPPK yang ingin mencoba peluang menjadi ASN PNS tanpa takut kehilangan pekerjaan.
6 Bulan Menjelang Pembukaan CPNS: Waktu Terbaik untuk Bersiap
Seleksi CPNS dikenal sebagai seleksi yang kompetitif dan berstandar tinggi. Bagi PPPK yang ingin mencoba peluang ini, persiapan tidak bisa dilakukan mendadak. Biasanya pemerintah memberikan jeda waktu sekitar 6 bulan menuju pembukaan seleksi, dan periode ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.Beberapa hal yang perlu dipersiapkan mulai sekarang:
- Menguasai materi SKD (TWK, TIU, TKP) secara mendalam.
- Berlatih soal-soal CAT terbaru dan memahami pola pengerjaan.
- Meningkatkan kemampuan manajerial dan integritas, terutama bagi PPPK bidang kesehatan dan pendidikan.
- Mengikuti bimbingan belajar atau pelatihan intensif agar lebih terarah.
- Memperbarui dokumen administratif seperti ijazah, SK PPPK, dan berkas pendukung.
Dengan persiapan yang matang sejak sekarang, peluang untuk lolos seleksi CPNS akan jauh lebih besar.
Kesimpulan
PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi CPNS setelah bekerja minimal 1 tahun, tetapi jalur tersebut harus ditempuh melalui seleksi resmi, bukan otomatis. Kabar baiknya, jika gagal dalam seleksi CPNS, mereka tetap aman dan dapat kembali ke posisi PPPK sebelumnya. Karena periode menuju seleksi CPNS biasanya sekitar 6 bulan, maka persiapan sejak sekarang adalah langkah paling tepat.Bagi PPPK yang ingin meningkatkan karier, kesempatan ini adalah momentum untuk membuktikan kompetensi dan meraih status ASN yang lebih permanen.







