2 April 2024 5:27 am

PPPK Paruh Waktu: Bukan ASN Kantoran & Boleh Kerja Sambilan

PPPK Paruh Waktu: Bukan ASN Kantoran & Boleh Kerja Sambilan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan tenaga honorer yang tak lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan ditempatkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang memfinalisasi peraturan baru yang akan memperkenalkan kategori baru dalam kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disebut PPPK Paruh Waktu.

Hingga saat ini, ASN terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Klik gmbar untuk mendaptar
Klik gmbar untuk mendaptar

Namun, dalam waktu dekat, PPPK akan dibagi lagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Menurut Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, PPPK Paruh Waktu akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.

Peraturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menggantikan UU 5/2014. UU tersebut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.Yudi menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan merujuk pada pekerjaan dengan jam kerja yang lebih pendek dan upah yang lebih rendah daripada ASN pada umumnya. Untuk PPPK Paruh Waktu, akan ditetapkan rentang gaji khusus dalam rancangan PP tentang Manajemen Pegawai ASN.


Klik untuk mendapatkan harga promo
Klik untuk mendapatkan harga promo


"Jadi, jika seseorang hanya menerima upah sebesar Rp 600 ribu, misalnya, maka dia akan digolongkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Sementara yang digolongkan sebagai PPPK Penuh Waktu adalah yang menerima gaji dalam rentang yang telah ditetapkan," tegas Yudi.

Yudi menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak akan menerima seragam harian pegawai (PDH ASN). Hal ini harus dijelaskan kepada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yang akan menggunakan kategori tersebut.

"Jika seseorang yang bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu menggunakan seragam harian pegawai dan menerima gaji sebesar Rp 600 ribu, ada kemungkinan dia akan mencari sumber penghasilan tambahan di tempat lain, yang tentunya tidak diinginkan," ujar Yudi.


Klik untuk mendapatkan harga promo
Klik untuk mendapatkan harga promo


Oleh karena itu, menurut Yudi, pemerintah akan memberikan kebebasan kepada PPPK Paruh Waktu untuk mencari penghasilan tambahan di luar instansi yang mempekerjakannya. "Kami berharap bahwa mereka dapat mencari pekerjaan lain selama hak-hak mereka terkait upah dapat terpenuhi," tambahnya.
Blog Post Lainnya
-
@2024 bimbelkanduru Inc.